Pengurusan IMB kini berubah menjadi PBG
Sebelumnya mungkin ada baiknya kita tau terlebih dahulu apa itu kepanjangan dari IMB dan PBG?
IMB = Izin Mendirikan Bagunan
PBG = Persetujuan Bangunan Gedung
Perubahan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pada dasarnya maksud dan tujuannya masih tetap sama hanya penyebutannya saja yang berubah, mungkin bisa dibilang PBG ini merupakan pembaharuan dari IMB, menyempurnakan atau menyesuaikan dengan kondisi terkini misalnya terkait waktu pengurusan, jika IMB waktu pengurusannya sebelum mendirikan bangunan sementara PBG waktu pengurusannya bisa sebelum atau pada saat bangunan sedang dibangun selama pembangunan dilakukan sesuai dengan standar teknis yang berlaku di Indonesia.
PBG tidak hanya diperlukan untuk pembangunan baru tetapi juga untuk mengubah, memperluas, mengurangi, dam/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan peraturan teknis bangunan gedung yang berlaku.
Bagaimana cara mengurus PBG?
Banyak orang awam yang masih bertanya-tanya kemana harus mengurun PBG ini? apakah ke Dinas PU atau Dinas Perizinan? bahkan sering ada cerita dari masyarakat yang ketika datang ke Dinas Perizinan (DPMPTSP) mereka dianjurkan untuk ke Dinas PU sementara ada yang ke Dinas PU tapi mereka dianjurkan ke Dinas Perizinan. hal semacam ini terjadi karena PBG tidak hanya masih baru untuk masyarakat tapi juga masih baru bagi beberapa Pemerintah Daerah karena kesiapa daerah daam menerima setiap perubahan berbeda-beda, semua masih dalam proses perubahan, pemerintah pusat juga terus melakukan sosialisasi dan follow-up pelaksanaan dan penerapan PBG ini ke daerah-daerah.
Berbicara tentang penguran PBG maka tidak terlepas dengan SIMBG yaitu singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung. dalam PP Nomor 6 Tahun 2021 disebutkan SIMBG adalah sistem elektroik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB dan pendataan bangunan gedung disertai dengan informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
Pengurusan PBG dilakukan secara mandiri oleh pemohon melalui website SIMBG di simbg.pu.go.id, pemohon diharuskan untuk membuat akun di SIMBG selanjutnya tinggal mengikuti alur sesuai dengan petunjuk di SIMBG, bisa juga dengan membaca dan mengikuti pantuan teknis pemohonan PBG berikut ini:
Unduh petunjuk teknis permohonan PBG
apa kendala umum yang sering dihadapi masyarakat?
Permohonan mandiri melalui SIMBG memang merupakkan terobosan pemerintah untuk efisiensi dan efektifitas dalam birokrasi namun kenyataan dilapangan sampai saat ini tahun 2023 masyarakat banyak yang mengalami kesulitan yang akhirnya harus mengandalkan jasa calo untuk pengurusan PBG ini yang mana biaya pengurusanpun akan membengkak bahkan bisa sampai dua kali lipat jika dibandingkan dengan mengurus sendiri, sehingga kesimpulannya sampai sejauh ini belum banyak hal signifikan yang memudahkan masyarakat dalam pengurusan PBG ini.
Harapan untuk pemerintah sepaya lebih jeli dalam melihat dan menemukan masalah di lapangan atau di masyarakat tidak hanya dari sisi pemerintahan saja karena tujuan dari pengurusan PBG ini adalah masyarakat secara keseluruhan.
itulah sekilas yang saya pahami dan ikuti terkait PBG ini semoga bisa bermafaat, silahkan sharing di kolom komentar jika para pembaca punya info lebih up to date atau menemukan kekeliruan dalam tulisan saya.
Comments
Post a Comment